Selasa, 04 Mei 2021

LARANGAN MUDIK KONTRADIKSI DENGAN KONSTITUSI

Penyekatan dan perintah putar balik bagi para pemudik adalah kontra produktif. Di samping itu pelarangan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam pasal  28G Ayat 1 UUD 1945. 

Bunyi Ayatnya, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.  


Sementara itu Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menilai bahwa  aturan perundangan dan kebijakan 6  hingga 17 Mei 2021 tidak  menabrak konstitusi. 


Menurutnya Pelarangan mudik bertujuan untuk Penanggulangan covid-19. Pemerintah  tidak mungkin akan menabrak UUD 1945 .  Alasannya, Negara sedang menanggulangi bencana. 


"Oleh sebab itu UU disesuaikan dengan sikon saat ini dan hal itu  juga bagian dari amanat Pasal 14 UU 4 /1984," ujar Endah di Gedung DPRD Gunungkidul, 4-5-2021.


Dia mengutip bunyi pasal yang dimaksud, Barang siapa dengan  sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah sebagaimana diatur dalam UU Ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya  1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.


"Presiden dalam membuat keputusan pasti sudah dengan pertimbangan dan kajian yg matang, demi melindungi segenap warga negara seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945," tandasnya. 


Mudik atau apapun istilahnya menurut beberapa pengamat tidak bisa dikategorikan menghalangi usaha penanggulangan Covid-19. 


"Jika seseorang meminta dan menghasut warga agar mencopot masker, atau menganjurkan agar tidak perlu mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun itu baru bisa disebut menghalangi. Orang mudik tidak bisa serta-merta dibilang menghalangi," tulis pegiat perempuan Maria Helena Mudi Lestari lewat aplikasi WhatsApp. 


Larangan mudik, menurutnya  menunjukkan, pemerintah tidak menyadari  bahwa perputaran uang yang musiman itu merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi.

 

"Satu sisi pemerintah menginginkan perekonomian pulih, sisi lain pemerintah menghambat. Ini tidak konsisten," ulasnya.


(Bambang Wahyu Widayadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...