Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 82 tanggal 5 Januari 2016. Pemberhentian Rukamto dan pengangkatan Sudiyono selaku Kades dan Pj Kades Dadapayu Kecamatan Semanu, Gunungkidul, DIY tidak berdasarkan Permendagri termaksud.
Mencermati
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pj. Pejabat Sementara Kades Dadapayu,
karena SK Pemberhentian Rukamto sampai saat ini tidak diketahui ada dimana,
secara materiil dasar hukumnya kurang lengkap.
Bupati telah mengeluarkan SK No. 141/09/Pj./KPTS/2017
untuk Sudiyono selaku Pj. Kades Dadapayu.
Konsideran SK tersebut mempertimbangkan tiga hal, mengingat 4 hal. Pada bagian mengingat tidak
mencantumkan Permendagri No. 82 tanggal 5 Januari 2016.
Sementara
Permandagri itu mengatur secara teknis pemberhentian dan pengangkatan
kepala desa.
Prosedur Tetap (protap) pemberhebtian dan pengangkatan
harus runtut dan dilalui. Kepala Desa yang diberhentikan mesti menyerahkan
memori serah terima jabatan. Hal ini
tidak boleh ditiadakan.
Sementara itu, memori serah terima jabatan itu diatur
secara rinci di Pasal 5 ayat (4), yang di dalamnya memuat tujuh item dari a
hingga g.
Ihwal pemberhentian Rukamto Kades Dadapayu serta
pengangkatan Sudiyono selaku Pj. Kades Dadapayu, Kecamatan Semanu meninggalkan
Permendagri No. 82 Tahun 2016. Saya berkesimpulan proses tersebut cacat hukum.
Konsep yang patut didalami, bahwa Permendagri No.
82 Tahun 2016 pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Kepala Desa sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat
dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.
Seburuk apa pun jejak rekam Kepala Desa yang
diberhentikan, harus diperlakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.