Sabtu, 30 September 2017

Pemberhentian dan Pengangkatan Kades Dadapayu Cacat Hukum


Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 82 tanggal 5 Januari 2016. Pemberhentian Rukamto dan pengangkatan Sudiyono selaku Kades dan Pj Kades Dadapayu Kecamatan Semanu, Gunungkidul, DIY tidak berdasarkan Permendagri termaksud.

Mencermati  Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pj. Pejabat Sementara Kades Dadapayu, karena SK Pemberhentian Rukamto sampai saat ini tidak diketahui ada dimana, secara materiil dasar hukumnya kurang lengkap.

Bupati telah mengeluarkan SK No. 141/09/Pj./KPTS/2017 untuk Sudiyono selaku Pj. Kades Dadapayu.  Konsideran SK tersebut mempertimbangkan tiga hal,  mengingat 4 hal. Pada bagian mengingat tidak mencantumkan Permendagri No. 82 tanggal 5 Januari 2016.

Sementara  Permandagri itu mengatur secara teknis pemberhentian dan pengangkatan kepala desa.

Prosedur Tetap (protap) pemberhebtian dan pengangkatan harus runtut dan dilalui. Kepala Desa yang diberhentikan mesti menyerahkan memori serah terima jabatan. Hal ini  tidak boleh ditiadakan.

Sementara itu, memori serah terima jabatan itu diatur secara rinci di Pasal 5 ayat (4), yang di dalamnya memuat tujuh item dari a hingga g.

Ihwal pemberhentian Rukamto Kades Dadapayu serta pengangkatan Sudiyono selaku Pj. Kades Dadapayu, Kecamatan Semanu meninggalkan Permendagri No. 82 Tahun 2016. Saya berkesimpulan proses tersebut cacat hukum.

Konsep yang patut didalami, bahwa Permendagri No. 82 Tahun 2016 pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Kepala Desa  sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.

Seburuk apa pun jejak rekam Kepala Desa yang diberhentikan, harus diperlakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.


Rabu, 20 September 2017

Kakek Gendut Mati Gantung Diri

Gantung diri yang ketiga September 2017

Darsono (77) warga Dayakan Kulon, Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu, Gunungkidul, DIY, ditemukan mati gantung diri (20/9). Penyebab perbuatan nekad itu, dikabarkan korban mengidap ganguan jiwa cukup lama.

Darsono pergi dari  rumah sekitar pukul 06.30 WIB menuju ke ladang garapan, di Dadap Bong.

“Pukul 11.00 WIB, saya melihat kakek Darsono menggantung di pohon petai,” ujar Suyat (42), tetangga terdekat.

Tampar pastik warna hitam masih melingkar, lanjut Suyat, Mbah Darsono seperti orang duduk biasa.

Bersama warga setempat Suyat menginformasikan  kejadian tesebut ke Polsek Semanu.

Aparat Polsek Semanu bersama petugas Puskesmas datang ke alas Dadap Bong untuk  olah TKP.

Pada tubuh Laki lansia itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda adanya penganiayaan.

“Mbah Darsono memang mengidap ganguan jiwa” tutur Sumadi, tetangga korban.

Oleh petugas kepolisian dan Puskesmas, jenazah Darsono langsung diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan.


DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...