Sisi menarik Pileg 2014 di Gunungkidul: (1) warga yang
nyaris tercecer, hampir tak terdaftar dalam DPT, terekam cukup fantastik: 7.404
orang; (2). warga yang tidak datang ke TPS 128.581 orang, 21,46 %; (3). suara
tidak sah alias gugur 17.262 atau 3
persen lebih. Itulah yang terjadi di
Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama pileg 2014 lalu.
Sumber utama
tulisan ini adalah hasil pleno KPUD Gunungkidul 20/4/2014 lalu. Total pemilih
yang secara administratif terekam di DPT KPUD Gunungkidul 591.600 orang. Warga yang terjaring melalui:
daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih
khusus tambahan (DPKTb) pengguna KTP, KK dan identitas lainnya sebanyak 7.404
orang.
DPT sebelum
disisir 591.600 ditambah hasil penjaringan 7.404, ketemu angka total pengguna
hak pilih 599.004. Masyarakat yang menggunakan hak pilih pada pileg 9/4/2014, 470.423 orang. Angka ketidakhadiran 128.581
orang. Dipresentase, mencapai 21,66 %.
Mengapa 128.581
orang, tidak hadir pada pileg 9 April 2014 lalu? Ini tidak mudah dijelaskan.
Juga tidak gampang menyebut, bahwa mereka adalah GOLPUT. Alasannya sederhana, KPU dalam menata DPT sampai dengan
pelaksanaan pileg 2014, tidak pernah benar. Yang pasti, tanpa iming-iming
hadiah, warga Gunungkidul yang respek mendatangi TPS hanya. 470.423, tidak
kurang, tidak lebih.
Berbilang soal
suara tidak sah, ini perkara alain. Ada
bermacam perkiraan: kartu suara tanpa dibuka langsung dicoblos; kartu suara
dibuka tetapi dicoblos pada logo warna merah; kartu suara tanpa dicoblos sama
sekali; dan masih banyak lagi kekeliruan yang lain.
Tingkat keguguran
17.262 suara, atau 3.66 persen, diduga
disebabkan oleh sistem yang dibangun KPU, juga kemapuan SDM pencoblos dalam memahami kecanggihan
demokrasi abad 21.
KPU lemah dalam
sosialisasi teknik pencoblosan, berakibat tidak semua calon pencoblos memiliki
gambaran awal, seperti apa wujud kartu suara yang bakal digunakan di bilik
suara. Para caleg gigih memperagakan, namun tetap saja besaran anggka gugur tak
terelakkan.
Indikator surat suara
gugur: (1). surat suara tidak dibuka, tidak dicobos; (2). surat suara tidak
dibuka langsung dicoblos; (3). surat suara dibuka, tetapi yang dicoblos logo
warna merah, bukan partai atau caleg; (4) surat suara dicoblos di luar kotak
yang disediakan.
Tiga dinamika
pileg 2014 di atas adalah pengalaman berharga untuk pileg 2019. Atau setidaknya
bisa dijadikan rujukan perbaikan sistem untuk pilpres Juli 2014 mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda