Ketua KPU RI dipecat oleh DKPP RI. Putusan dibacakan majelis Rabu 13-1-2021. Komisioner KPU Gunungkidul semakin deg deg plas, mereka potensi diberhentikan seluruhnya.
Kabar Ketua KPU RI Arif Budiman diberhentikan ada di https://m.kumparan.com/amp/
"Untuk Komisioner KPU Gunungkidul sangat mungkin juga diberhentikan seluruhnya," kata Kelik Agung Nugroho, mantan Bakal Calon Bupati Gunungkidul dari jalur perseorangan Rabu malam 13-1-2021.
Sebagaimana diketahui pengaduan Kelick Agung Nugroho disidangkan pada tanggal 29-12-2020. Berdasarkan hasil komunikasi antara Kelick dengan DKPP RI, Putusan di akan dibacakan Minggu terakhir bulan Januari 2021.
Sebetulnya, menurut Kelick sidang tersebut hanya sebuah formalitas dari serangkaian aduan yang disampaikan.
"Jadi sudah sangat terang benderang bahwa KPU tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik tetapi memang Komisionernya tidak paham tentang job discribtion. Para komisioner KPU Gunungkidul itu blas ora mutu," tandas Kelick Agung Nugroho.
(Bambang Wahyu Widayadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda