Senin, 15 Juni 2015

DALAM UU-MD3 TERDAPAT PASAL BABI NGEPET




Pertengahan Juni 2015 DPR Diguncang Pasal Babi Ngepet. Dituding UU MD3, terdapat pasal siluman yang terindikasi  menghalalkan dana aspirasi segede gajah abuh disengat lebah.

Tugas DPR itu sesungguhnya sangat simpel: membuat anggaran, mengawasi pelaksanaan pemerintahan serta membuat peraturan perundangan. Tugas yang disebut terakhir, belakangan terkuak, ada indikasi disalahgunakan. Aturan perundangan dibuat bukan hanya untuk menata supaya jalannya pemerintahan tidak keluar dari rel, tetapi juga sebagian pasal disusupkan untuk menyembunyikan perampokan uang rakyat secara legal.

Terbetik kabar, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)  dalam tempo tidak terlalu lama sudah pasti diseret ke meja yudicial review (peninjauan ulang) oleh sementara LSM. Jawa Pos menulis, hal seperti ini bakal bikin wakil rakyat yang duduk di parlemen sulit untuk tidur nyenyak. Pasalnya, kalau peninjauan ulang  itu diajukan dan diterima dalam arti dikabulkan MK, maka  mereka tak lagi bisa menggunakan uang rakyat sebesar Rp 11,2 trilyun per tahun.

Lima LSM sebagaimana dilansir Jawa Pos, yang akan mengajukan peninjauan ulang itu antara lain Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra),  Indonesia Budget Centre (IBC), Indonesia Legal Roundtable (ILR), serta Lingkar Madani Untuk Indonesia (Lima).

Apung Widadi, koordinator advokasi dan investigasi Fitra sebagaimana dikutip Jawa Pos menyebutkan “Kami akan mengajukan judicial review ke MK satu minggu lagi.”

Sasaran tembak lima LSM adalah UU MD3 spesifik Pasal 80 huruf J. Menurut Apung, di dalam draf UU MD3, pasal 80 huruf J tidak ada. Namun setelah UU MD3 itu disahkan, pasal yang berisi mengusulkan dan memperjuangkan daera pemilihan tiba-tiba muncul.

Usulan dana aspirasi itu, menurut Apung telah dua kali diajukan 2004-2009, serta 2009-2014, tetapi ditolak pemerintah. Tak jera, periode 2014-2019 DPR mengajukan ulang, besaran dana aspirasi malah makin bengkak mencapai Rp 10 milyar per anggota.

Tak pelak, meski cuma sendirian, Partai Nasdem mencak-mencak. Partai yang dikomandani Surya Paloh melalui sekjennya bekoar di media layar kaca, bahwa tak dana aspirasi itu akan mempertajam kesenjangan Jawa-Luar Jawa.

Terlepas upaya LSM dan teriakan Nasdem, saya prihatin, di negeri berketuhanan seperti Indonesia masih bisa terjadi politik babi negepet.  Gaji besar yang diterima anggota DPR rupanya tidak membuat dirinya merasa cukup, melainkan sebaliknya, malah merasa semakin kurang.  

Realita seperti itu menunjukan betapa rakyat secara diam-diam selama ini dibohongi oleh wakil-wakilnya di Senayan, melaui praktek siluman pasal babi ngepet. Apakah Anda masih percaya pada ocehan DPR yang katanya membela kepentingan rakyat? Kalau saya sangat meragukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...