Ir. H. Kelick Agung Nugroho, Bakal Calon Bupati Gunungkidul dari jalur perseorangan tahun 2020 menggugat KPUD Gunungkidul ke Mahkamah Agung, terkait dugaan penghilangan hak konstitusi dirinya.
Karena pertimbangan suhu politik, gugatan tersebut dicabut, tetapi bukan berarti bahwa KPUD Gunungkidul lolos dari lubang jarum. Kelick Agung Nugroho men-DKPP-kan KPUD Gunungkidul. Sidang terbuka dilaksanakan 29/12/20, di Bawaslu DIY.
Ikuti kabar selengkapnya yang beredar di YouTube berikut ini link https://youtu.be/AhYl4_m7c2M, atau cukup klik video di bawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda