Jumat, 26 Februari 2021

ANGGOTA DEWAN MENDIRIKAN CAFE DAN KARAOKE TANPA UPL/UKL TANPA TDUP

Suyanto, pemilik Cafe and Karaoke Puspita II
Suyanto anggota DPRD Gunungkidul membuka Cafe and Karaoke di pesisir selatan Kabupaten Gunungkidul. Publik menengarai bahwa usaha  tersebut dokumen perijinannya belum lengkap. 


Mendirikan Cafe menurut  UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan terutama Pasal 14 huruf e diartikan sebagai usaha menjajakan minuman dan makanan.


Sementara soal prosedur pendirian Cafe diatur dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM / 87 / HK. 501 / MKP / 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman.


Pemilik Cafe berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku sekurang-kurangnya harus menyimpan enam dokumen.


Pertama, akta pendirian badan usaha. Kedua fotokopi KTP penanggungjawab. Ketiga, fotokopi NPWP pemilik. Keempat fotokopi pengelolaan lingkungan hidup (UPL/UKL). Kelima proposal atau rancangan usaha. Keenam, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).  


Dari keenam dokumen itu yang menyangkut perijinan daerah adalah UPL/UKL serta TDUP.


Yang dipertanyakan masyarakat, sudahkah Cafe and Karaoke Puspita II mengantongi UPL / UKL dan TDUP.


Dikonfirmasi,  Suyanto menjelaskan, bahwa semua ijin sudah ada di tangan, mulai dari hak guna tanah Sultan Ground hingga sejumlah persyaratan yang ditentukan Peraturan Perundangan yang berlaku. 


"Kalau dari Kementrian Perdagangan telah mengeluarkan ijin, otomatis seluruh kelengkapan dokumen sudah saya pegang," ujar Suyanto di rumahnya Sokaliman 2,  Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul.


Politisi Partai Demokrat yang anggota Komisi A itu  menunjukkan sejumlah dokumen meski tidak berkaitan langsung dengan subyek usaha yang sedang dijalankannya.


Cafe and Karaoke milik Suyanto terletak di Pantai Sarangan, Desa Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.


Tanah yang digunakan sebagai  tempat untuk mendirikan bangunan serta usaha adalah kategori Sultan Ground dengan hak eigendom atas nama Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono ahli waris turun temurun Sri Sultan Hamengku Buwono Ke 7.  


Tanah yang luasannya tidak disebutkan itu dipinjamjamkan oleh pemiliknya kepada Suyanto, yang beralamatkan di Sokaliman 2, RT 05 RW 20, Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul.


Bukti akta pinjam pakai Nomor 4, tanggal 27 Januari 2020  diterbitkan oleh Notaris Dwi Noor Yudisatmoko, SH. 


Dengan RM Triyanto Prastowo Sumarsono selaku pemilik tanah SG yang syah, Suyanto tidak ada persoalan, sementara hubungannya dengan Pemda Gunungkidul agak berbeda. 


Terkait dengan perijinan daerah berupa UKL/UPL serta Tanda Daftar Uusaha Pariwisata (TDUP) Suyanto selaku pemilik Cafe and Karaoke Puspita II belum menunjukkannya. 


(Bambang Wahyu Widayadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...