Supardja, SIP |
Belakangan dua institusi itu diduga lengah. Akibanya tamu yang mengaku berkantong tebal nekad berbuat nakal. Mereka bahkan nyaris menganggap bahwa Bupati dan DPRD itu tidak ada.
Padahal para intelektual itu tahu, bahwa dalam setiap Peraturan Daerah pasti terdapat penjelasan mengenai pengertian Pemerintah Daerah.
Supardja SIP anggota DPRD DIY angkat bicara, bahwa Pemda DIY dilaksanakan oleh Gubernur dan jajarannya bersama DPRD 1 dan anggotanya. Begitu pula dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Menurut Supardja, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah bersama DPRD 2 yang beranggotakan 45 orang.
Baik Gubernur bersama DPRD 1 maupun Bupati dengan DPRD 2 merupakan satu kesatuan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Terkait perkembangan pariwisata di Gunungkidul Ketua DPD NasDem itu menyatakan, Gunungkidul yang dijaga oleh Bupati bersama DPRD 2 kiblatnya tidak boleh menyimpang dari konsep DIY menyongsong abad Samudra Hindia.
Untuk itu pariwisata Gunungkidul pengembangannya adalah untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir orang (pengusaha) dan kroni-kroninya. Bumi Gunungkidul bukan hanya digawangi Bupati dan DPRD 2. Kedua institusi tersebut, kata Supardja memiliki legalitas dalam mengatur segala sesuatu, termasuk penataan pariwisata.
Terkait ribetnya Heha Ocean View, sejumlah pengamat menyatakan, bahwa eksekutif dan legeslatif harus ada keberanian mulat Sarita hangrasa wani. Gunungkidul bukanlah kebon suwung yang bisa diacak-acak pihak luar semaunya.
(Bambang Wahyu Widayadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda