Minuman keras beralkohol mulai minggu pertama bulan Maret 2021 boleh diproduksi dan diperjualbelikan di tempat mewah hingga lapak kaki lima.
Presiden Republik Indonesia telah mengijinkan hal itu dengan menandatangani Perpres No. 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, 2-2-2021 silam.
Modal asing diijinkan menanamkan duit hingga Rp 10 milyar untuk miras berakohol di propinsi tertentu. Perpres tersebut juga membolehkan lembaga koperasi, UMKM hingga pedagang kaki lima untuk bermitra sebagai pengecer.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet 28-02-2021 miras beralkohol boleh diperdagangkan di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. Terbitnya Perpres yang mengijinkan tata niaga miras beralkohol memukul wakil presiden Ma'ruf Amin. Tak pelak mantan pentolan MUI itu dicecar netizen sekaligus diminta tanggung jawabnya.
Wapres yang ulama itu diam seribu bahasa. Secara struktural konstitusional dia terikat sekaligus terjepit karena dia adalah pembantu presiden.
Tidak perlu tebak-tebakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 maunya Jokowi untuk mendongkrak ekonomi di masa pandemi Berhasil? Saya yakin tidak.
(Bambang Wahyu Widayadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda