Gusti Aning |
"Jual beli tanah adalah hak setiap warganegara, tetapi semua itu tetap mengacu aturan kewilayahan," ujarnya 21-1-2021.
Kabupaten Gunungkidul menurutnya diatur dengan Perda No. 130 tahun 2017 tentang izin pemanfaatan ruang.
Perda tersebut jelas mengatur luasan dan alih fungsi serta segala macam ijin.
Begitu pula Surat Edaran Gub DIY No. 13/SE/VIII/2017 tentang ijin Penataan, Pengawasan dan perlindungan Tanah Kasultanan.
Tidak hanya itu, masih dilengkapi MoU antara Pemkab Gunungkidul dengan Panitikismo-Gubernur DIY No 103/W&K/06/2016 tanggal 21 Juni 2016, tentang penertiban dan penataan Tanah SG, dan Pergub no 16 tahun 2011 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
"Tetapi semua itu kembali kepada tangan kekuasaan (penguasa: red) yang membabi buta. Sementara itu saya belum ada data untuk babi yang buta," ujarnya berseloroh.
Gusti Aning menunjuk satu contoh dermaga Sadeng. Saat ini tanah seluas 2,9 hektar dikuasai oleh 1 orang, dan itu pejabat.
"Bagaimana bisa, TPI milik Pemerintah Propinsi dikuasai perseorangan dengan kekancingan resmi. Saya ada fotokopi kekancingan tersebut," tegasnya.
Tersiar kabar, bahwa Lembaga Paniti Kismo sedang menerjunkan tim penelusuran lapangan. Penelusuran tersebut untuk mengetahui ada tidaknya tanah SG yang diserobot para pembeli tanah.
Menurut Gusti Aning, penelusuran itu akan sia-sia
(Bambang Wahyu Widayadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda