Sabtu, 03 September 2016

BPD ‘Perampok’ Partisipasi Masyarakat



Cara kerja BPD diniai tidak maksimal. Berbagai tokoh di Gunungkidul mulai menyoroti. Meski ada yang bernada membela, tetapi tidak sedikit yang mengkritik secara pedas dan tajam.

Di dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terkait dengan tata pemerintahan, masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi. Prakteknya, hal seperti itu tidak pernah terjadi, karena hak masyarakat dianggap telah terwakili oleh lembaga Bada Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara menurut UUD 145, pada hakekatnya hak seseorang tidak bisa diwakilkan kepada siapapun. Ini merupakan penyebab utama, akselersi pembangunan desa menjadi tersendat.

Arif Wibowo, mantan anggota BPD yang kali ini duduk sebagai anggota DPRD II Gunngkidul merespon fenomena di atas. Kader PKS ini nadanya sedikit membela BPD. Dia menyatakan, bahwa  BPD pada masanya dengan BPD saat ini  jauh berbeda.

“Mengapa BPD tidak terjun ke masyarakat untuk meyerap aspirasi, karena kali pertama ada BPD, tetapi tidak ada anggran. Di samping itu, saat ini fungsi BPD bukan lagi sebagai lembaga perwakilan, melainkan sebagai lembaga permusyawaratan,” kata Arif Wibowo, Sabtu 3/9/2016.

Menurutnya aspirasi warga dewasa ini cukup disampaikan oleh Dukuh kepada Desa, yang proses serta  mekanisme penjaringannya dilakukan pada saat kumpulan RT / RW di forum arisan.

Pendapat Arif Wibowo berseberangan alur pikiran Dodi Wijaya yang juga anggota DPRD Gunungkidul. “Setahu saya, tugas dan fungsi BPD mirip DPRD. Kaitanya dengan APB-Desa, perdes, dan pengawasan, seharusnya didaului dengan melakukan penyerapan aspirasi warga,” ujar Dodi.


Pemikiran Dodi sealur dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014, Pasal 4 huruf d. Di sana disebutkan, bahwa Pengaturan Desa bertujuan mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama.

Dodi Wijaya juga merujuk Pasal 68 Ayat (1) huruf c. Di dalam pasal tersebut dinyatakan, masyarakat desa berhak menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
 
Dua pasal yang melatarbelakani pemikiran Dodi di atas  sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Di dalam praktek tata pemerintahan desa, partisipasi  tidak pernah terwujut.

Banyak warga yang tidak mengerti program pembangunan desa, karena mereka memang tidak diberi ruang untuk berpartisipasi. Hal ini digaris bawahi Slamet SPd. MM, anggota DPRD DIY. “BPD tidak pernah melakukan penjaringan aspirasi,” timpalnya.

Sangat ironis, ini pengalaman Budi Haryanto, selaku Sekdes Desa Karangmojo, bahwa yang banyak menyerap aspirasi warga justru pemerintah desa, bukan BPD. “Bukan sekedar latah mengekor Presiden Jokowi. Perangkat desa sudah selayaknya berlaku demikian,” ujarnya

Patut disayangkan, bahwa BPD dalam hal ini menjadi lembaga yang justru kontra dengan kemauan Peraturan serta Perundang-Undangan yang berlaku. Terindikasi, pasal yang berkaitan dengan fungsi serta kewajiban BPD tidak berjalan mulus.

Pasal 55 huruf b. yang menyatakan bahwa BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa  tidak dijalankan dengan baik. Termasuk Pasal 63 huruf c. yang substasinya BPD menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa.

Karena Pasal yang memuat fungsi serta kewajiban BPD tidak dijalankan secara konsekuen, akibatnya aspirasi warga desa tertahan. BPD merasa, bahwa yang dipikirkan secara personal merupakan representasi pendapat masyarskat. Dalam hal ini BPD yang rohnya merupakan ‘Badan Permusyawaratan’ berubah bentuk menjadi ‘Badan Perampok’ partisipasi masyarkat.

Makin pedes dan tajam, “Pada hemat saya BPD itu stagnan, dan tidak proaktif,” timbrung Ton Martono, dalam kapasitasnya sekaku warga desa Karang rejek, Kecamatan Wonosari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...