P.21 |
AKP Deni Irwansyah SIK, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Sleman, atas nama Kapolres mengirim pemberitahuan P.21 kepada Sri Sulatri Handayaningsih (SSH), terkait laporan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka Cerah Maya Sulistyantari (CMS).
SSH lega, karena kasus dugaan penipuan atau penggelapan terhadap hak milik tanah dan rumah yang dikuasainya, mulai 17 Mei 2020 dinyatakan lengkap atau P21.
Tiga tahun silam, SSH warga Sorogenen 1, RT 03 RW 01, Desa Purwomartani Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, yakni tahun 2017 mengajukan permohonan penundaan eksusi atas hak atas tanah dan rumah miliknya yang diajukan oleh tersangka CMS.
"Saat ini saya menunggu proses pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Sleman, dan menunggu persidangan," ujar SSH (27)5)20/.
Sementara itu AKP Deni dalam surat pemberitahuannya merujuk 4 hal sebagai berikut:
Pertama, Laporan Polisi nomor LP/540/VII/2015/SPKT, Tanggal 31 Juli 2015, tentang bang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kedua, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.dik/567/VIII/2015/Reskrim tanggal 6 Agustus 2015.
Ketiga, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.dik/1150/XII/2016/Reskrim tanggal 37 Agustus 2016.
Keempat, Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor b/569/III/2018 Reskrim tanggal 26 Maret 2018.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, saat ini Sat Reskrim masih melakukan penyidikan perkara yang terlaporkan pada tanggal 31 Juli 2015 tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi pada tanggal 17 Juli 2009 di notaris Indra zulfrizal SH, di jalan kapten Haryadi Ngentak Sinduharjo, Ngaglik Sleman dan Notaris Winahyu Erwiningsih Jalan Kaliurang KM 7, 5 Banteng, Sleman sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP pidana atau 372 KUHP pidana.
"Berkaitan dengan hal tersebut di atas dapat kami sampaikan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan tersangka saudara Cerah Maya Sulistiantari binti Oobingan sudah dinyatakan lengkap atau P.21. Tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan dan dikirim ke kejaksaan Negeri Sleman," tulis AKP Deni.
Bambang Wahyu Widayadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda