Minggu, 18 Juli 2021

JOKOWI HADAPI PILIHAN RUMIT


Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dua kali dengan istilah yang berbeda, pertama PPKM Mikro Berbasis RT, kedua PPKM Darurat. Kedua-duanya merupakan keputusan yang berubah menjadi bumerang bagi Presiden Jokowi.

PPKM Mikro Berbasis RT diberlakukan setelah evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden tanggal 2 Februari 2021.

Sementara PPKM Darurat diberlakukan 3 Juli 2021, setelah PPKM Mikro Berbasis RT dianggap gagal menekan angka penularan Covid-19.

Langkah selanjutnya Koordinator penanganan Covid-19 itu  diserahkan kepada kepada Luhut Binsar Panjaitan (LBP). 

Pada awalnya LBP sesumbar dan mengklaim bahwa Covid-19 terkendali, tetapi pernyataan berikutnya LBP meminta maaf, karena PPKM Darurat belum atau tidak menyelesaikan persoalan.

Dua atau tiga hari ke depan, kata LBP Sabtu 17-7-2021, evaluasi PPKM Darurat akan dilaporkan kepada Presiden. Keputusan diperpanjang atau tidak menunggu hasil rapat terbatas akhir Juli 2021. 

Sejumlah pengamat memperkirakan, beban Presiden Jokowi justru bertambah berat. 

Alasannya, PPKM Mikro Berbasis RT tidak ada hasil, PPKM Darurat yang mengerahkan TNI,  Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga ke Aparat Sipil Negara juga tidak mempan.

Pertanyaannya, apakah Presiden Jokowi juga akan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia seperti LBP?


Jika benar, ini pertanda bahwa Presiden  bersiap-siap menghadapi Pasal 8 UUD 1945.

Sementara kalau Presiden Joko Widodo tetap memberlakukan PPKM Darurat, dengan gaya mengancam rakyat, dia akan menghadapi dua perlawanan, satu gempuran pandemi, dua rakyat melakukan aksi perlawanan. 

Di masa pandemi ini satu persoalan rumit bagi Presiden Jokowi .

(Bambang Wahyu Widayadi) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...