Rabu, 21 Juli 2021

PRESIDEN DAN WAKIL BISA DIBERHENTIKAN OLEH MPR, TETAPI RUMIT

Desakan mundur dari jabatan Presiden bagi Joko Widodo makin menguat.  MS Kaban Ketua Majelis Syuro Partai Umat berteriak lantang agar MPR mengadili Presiden Joko Widodo.  Ahli hukum tata negara Refly Harun bersuara mirip tetapi berbeda.


Pertanyaan besar, karena pemilihan Presiden adalah satu paket dengan Wakil Presiden, apakah keduanya harus mundur bersama-sama.


Desakan yang dihembuskan selama ini tidak ada yang menyingung mundur dalam satu paket, bahkan ada yang mendesak Ma'ruf Amin mundur lebih dulu karena dianggap tidak mampu membatu Presiden Jokowi dalam mengatasi pandemi Covid-19. Bahkan Wapres yang satu ini dijuluki sebagai raja diam.


Desakan mundur itu sebenarnya mesti dilihat dari sisi konstitusi.


Di dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.


Terkait Ayat 1, potensi Presiden Jokowi tiga periode yang dihembuskan kalangan tertentu menurut konstitusi terbuka lebar, meski diwarnai pro dan kontra.


Pada Pasal yang sama Ayat 2 dinyatakan, Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan / atau Wakil Presiden.


Itu sudah terjadi, pasangan Joko Widodo Ma'ruf Amin setelah dinyatakan unggul di Pilpres 2019 menyingkirkan Prabowo-Sandi Aga Uno.  


Kemudian  di Pasal 3 Ayat 3, Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.


Artinya, desakan mundur dari sebagian rakyat itu diakomodir di dalam konstitusi, mengingat anggota MPR sebagian besar adalah anggota DPR. Dan inilah yang diincar dan diteriakkan MS Kaban.


Sementara memundurkan Presiden Joko Widodo bukan persoalan mudah dan sederhana. 


Alasannya, menurut Arif Poyuono mantan Waketum Gerindra, Jokowi adalah milik PDIP.


Menurutnya selama ini tidak ada parpol yang berani melangkahi PDIP, yang defacto dejure PDIP adalah partai penguasa.


Sekuat apa pun teriakan Ketua Majelis Syuro Partai Umat, MS Kaban, tidak akan sampai ke Senayan. 


Jokowi terus akan bercokol di Istana, kecuali tragedi Covid-19 benar-benar memburuk, kemudian mempercepat revolusi sosial.


Refly Harun beda pandangan, Presiden tidak akan bisa dimundurkan oleh MPR, karena di negeri ini tidak ada lembaga tinggi negara, sejak UUD 1945 diamandemen tahun 1999.


Presiden dan Wakil Presiden memang bisa diberhentikan bila DPR memanfaatkan Pasal 7 A dan 7 B UUD 1945. 


Mekanismenya menurut Refly Harun dibahas di DPR, bergulir ke MK, dikembalikan ke DPR, barulah bisa digelar sidang MPR.


"Format sidangnya bukan mengadili Presiden dan Wakil Presiden, tetapi memberhentikan Presiden," ucap Refly seperti dilansir dari Weonline.com



(Bambang Wahyu Widayadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...