Di tengah Covid-19 yang dikabarkan adalah ulah para konspirator yang sulit dibuktikan secara hukum munculah varian baru bernama 'virus deklarator'.
Mulai dari pusat hingga daerah bermunculan tokoh yang secara blak-blakan mengaku bahwa dirinya sedang terinfeksi Covid-19.
Fadli Zon kepada media menyatakan dirinya orang tanpa gejala tetapi berdasarkan swab test adalah positif sehingga harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Menyusul Endro komedian pendiri Warkop ditambah Khofifah Indar Parawansa mengumumkan bahwa mereka dihantam Covid-19.
Tak pelak kecenderungan mengumumkan diri itu merembet ke Gunungkidul. Satu dua orang tokoh mengaku terjangkit 'virus deklarator.' Secara suka rela mereka menulis di media sosial.
Mengumumkan secara personal bahwa diri seseorang itu terinfeksi virus Covid-19 manfaatnya positif atau negatif tidak dipertimbangkan secara matang.
'Virus deklarator', menurut para pengamat justru menambah persoalan menjadi semakin rumit.
Para deklarator itu tidak pernah berpikiran, bahwa pengumuman dirinya tercovid-19 bakal mempengaruhi kondisi kejiwaan masyarakat luas.
Warga yang seharusnya dibawa ke arah situasi tentram, justru makin gelisah dengan adanya kencenderungan seperti dilakukan. Fadli Zon, Endro, Khofifah dan yang lain.
Menulis, yang berarti mengemukakan pendapat, pada dasarnya memang dijamin oleh UUD 1945 di Pasal 28 Ayat 1.
Tetapi pada pasal itu diperingatkan, bahwa dalam berpendapat setiap warga negara harus tunduk pada undang-undang.
Tulisan, pendapat, uneg-uneg, atau apapun namanya patut selalu mempertimbangkan efek yang ditimbulkannya. Mendeklarasikan bahwa diri seseorang terkena Covid-19, rasanya harus ditiadakan, atau tidak diumumkan ke publik.
(Bambang Wahyu Widayadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda