PATUK, R. Haryo Ambar Suwardi, Camat Patuk akhirnya menjawab pertanyaan media terkait keterlambatan laporan pertanggungjawaban Kades Semoyo akhir tahun 2017. Secara umum, Camat menyatakan, keterlambatan tersebut tidak mengganggu roda pembangunan desa setempat.
“Maaf, saya lambat merespon,
karena persoalan teknis. Tab HP eror on offnya,” ujar R. Haryo Ambar Suwardi, melalui
Whatsapp, (9/5).
Berikutnya Camat mengiyakan,
bahwa keterlambatan laporan pertanggungjawababan akir tahun Kades Semoyo memang
terjadi. Betul terlambat, tulis Haryo Ambar, tetapi laporan tersebut oleh Desa telah dikirim
melalui kecamatan.
“Kami sudah membuat surat No.
140/004 tertanggal 3 Januari 2018, tentang laporan pertanggungjawaban realisasi
APBdes dan LPPdes tahun 2017,” jelasnya.
Menyinggung soal kemandegan
pembangunan desa, Ambar menyatakan, bahwa tidak akan terjadi, karena tinggal
menunggu aturan tentang Program Kerja Tahunan Desa (PKTD).
Siltap Kades dan perangkat
desa yang bersumber dari ADD dengan empat kelengkapan dokumen seperti: APBdes
2018, RKPdes, Rincian ADD dan Rekening Desa Pemdes telah diajukan ke Kabupaten.
“Pengajuan ADD tahap pertama
kami kirim melalui surat No. 900/107, tertanggal 9 Maret 2018,” imbuhnya.
Pengajuan ADD tahap pertama,
menurut Camat Patuk digunakan untuk kegiatan operasional desa. Sementara untuk
kegiatan pembangunan fisik belum dilaksanakan.
“Pengajuan ADD tahap ke
berikutnya baru dalam proses,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda