Sabtu, 07 November 2020

Kirim Surat ke KPUD Gunungkidul, Tembus ke Jantung Presiden

H. Ir. Kelick Agung Nugroho, bakal calon perseorangan, Ju'mat 6 November 2020 mengirim surat kepada Ketua KPUD Gunungkidul. Isinya berupa ancaman  keras, akan menggugat KPUD karena selaku lembaga pelaksana Pemilukada menabrak PKPU yang dibuatnya sendiri.

   Kelick menyatakan,  dihitung dari rapat pleno rekapitulasi dukungan hasil perbaikan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Gunungkidul tahun 2020, yang kemudian tertuang dalam berita acara,  dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul.

   "Kami meyakini, apa yang kami kerjakan dalam verifikasi faktual itu sudah benar sehingga kami menolak untuk menandatangani berita acara tersebut," ujar Kelick Agung Nugroho," di rumahnya, Purbosari,  Wonosari, Sabtu (7/11/20).
    
Terkait dengan penolakan penandatangan berita acara, menurutnya,  KPUD Gunungkidul menawarkan fasilitas konstitusi untuk  digunakan yaitu dengan mengisi formulir lampiran model BA. 7-KWK perseorangan perbaikan untuk meminta pendapat (fatwa) dari Mahkamah Agung.

  Tawaran KPUD tersebut kami terima, lanjut Kelick,  dan kami memburu fatwa itu ke Mahkamah Agung.

     "Ketika permohonan fatwa itu sedang berproses, KPUD memangkas hak politik saya  dengan melakukan penyusunan  jadwal tahapan Pemilukada yang begitu ketat. KPUD Gunungkidul tidak mempertimbangkan 9 November 2020 batas akhir pendaftaran calon perseorangan. Saya oleh KPUD Gunungkidul telah dianggap tidak ada," tandas dia.

 Sementara faktanya, menurut Kelick Agung Nugroho, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa yang dikerjakan dalam verifikasi faktual adalah benar sehingga tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak menyertakan dirinya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Gunungkidul tahun 2020.

  "Tetapi hak konstitusi atau hak politik kami tidak akan terpengaruh dengan jadwal apapun yang dibuat KPU.  Apabila sampai dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Gunungkidul tahun 2020 dilaksanakan tanpa keikutsertaan kami maka kami akan menggugat secara hukum ke Mahkamah Agung," tegasnya.

    Ancaman di atas begitu keras, tidak tertutup kemungkinan pilkada Gumungkidul 2020 diundur, atau bahkan batal demi hukum. Saat diminta membeberkan Fatwa MA, Kelick Agung Nugroho, berucap singkat, bahwa pada waktunya fatwa itu akan dibuka ke ruang publik.

   Surat bernada mengancam yang dikirim ke Ketua KPUD Gunungkidul ditembuskan ke: Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DKOP RI, ketua Bawaslu RI,  Ketua Komnas HAM RI, Ketua Ombudsman RI Gubernur DIY, Ketua KPU Provinsi DIY, Ketua Bawaslu Provinsi DIY, Bupati Kabupaten Gunungkidul dan Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.

  Dikonfirmasi, Ketua KPUD Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani membenarkan telah menerima surat dari H. Ir. Kelick Agung Nugroho, tetapi belum terlampiri Fatwa MA.



Bambang Wahyu Widayadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...