Is Sumarsono, mantan Ketua Bawaslu Gunungkidul, yang kini berkedudukan sebagai anggota, untuk yang kedua kalinya diperingatkan keras oleh DKPP Republik Indonesia karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Peringatan juga ditujukan kepada Ketua Tri Asmiyanto dan tiga komisioner Bawaslu yang lain.
Keputusan dibacakan dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua DKPP tersebut menyimpulkan tiga hal : (1). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (3). Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP Memutuskan lima hal: Pertama, Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
Kedua, Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Is Sumarsono selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul terhitung sejak Putusan dibacakan;
Ketiga, Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Tri Asmiyanto selaku Ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda