Rabu, 23 September 2020

Anggota Bawaslu Gunungkidul Diperingatkan Keras


Is Sumarsono, mantan Ketua Bawaslu Gunungkidul, yang kini berkedudukan sebagai anggota, untuk yang kedua kalinya diperingatkan keras oleh DKPP Republik Indonesia karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Peringatan juga ditujukan kepada Ketua Tri Asmiyanto dan tiga komisioner Bawaslu yang lain. 

Keputusan dibacakan dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua DKPP tersebut  menyimpulkan tiga hal : (1). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;  (3). Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP Memutuskan lima hal: Pertama,  Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 

Kedua, Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Is Sumarsono selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul terhitung sejak Putusan dibacakan; 

Ketiga, Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Tri Asmiyanto selaku Ketua 

merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Teradu II Sudarmanto, 
Teradu III Rosita dan Teradu V Rini Iswandari masing-masing selaku Anggota   Bawaslu Kabupaten Gunungkidul terhitung sejak Putusan dibacakan; 

Keempat. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk 
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 
dan. 

Kelima, Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan 
Putusan ini. 

"Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan 
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap 
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan 
Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal 
Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam 
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan 
September tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota," direkam ketika sidang virtual berlangsung.

(Bambang Wahyu Widayadi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...