Bernad Dermawan Sutrisno, Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, melalui Surat Panggilan Sidang Nomor 0889 / PS-DKPP / SET-404/ IX / 2020, tertanggal 18 September 2020 memberitahukan, bahwa DKPP RI telah menerbitkan Surat Keputusan terkait Perkara Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.
Menurut rencana, pembacaan Surat Keputusan dilakukan secara daring, Rabu, 23 September 2020, bisa dikuti di Facebook DKPP RI pukul 10.00 Wib, namun berikutnya diralat dan dimajukan menjadi jam 8.30 Wib.
Terkait rencana di atas, DKPP RI memanggil Wawan Andriyanto dan Harry Gunawan, selaku kuasa hukum Bambang Wahyu Widayadi untuk hadir pada sidang virtual yang dimaksud.
Jajaran Bawaslu Gunungkidul, berdasarkan penilaian sejumlah pengamat, menghadapi Rabu abu-abu. Alasannya, institusi yang semula diketuai Is Sumarsono, SH itu untuk yang kedua kalinya diadukan ke DKPP dengan kasus dugaan, yang kurang lebih mirip.
Sebagaimana diketahui, pengaduan kedua disidangkan secara tatap muka di kantor Bawaslu DIY, Jumat Legi 28 Agustus 2020 silam.
(Bambang Wahyu Widayadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda