Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul, Purwanto, ST menyatakan, tetap mengusung Sutrisna Wibawa - Ardi Widanto sebagai pasangan calo Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020. Sisi lain, DPD Gerindra DIY ketika dikonfirmasi, membantah, bahwa Rekom yang ditunjukkan Purwanto bodong dan menyesatkan.
"Rekomendasi untuk Profesor saya terima jam 11.00 Wib tadi siang," ujar Purwanto, Rabu malam 2/9/20, jam 20.00 Wib. melalui aplikasi WhatsApp.
Kepada Media, Purwanto menunjukan Rekomendasi Nomor 06-768/Rekom/DPP-GERINDRA/ 2020, dan dokumen B1 KWK, guna mendaftarkan Calon ke KPU.
Substansi Rekomendasi yang pokok ada dua hal.
Pertama, DPP Gerindra menyetujui dan merekomendasi Profesor Dr. Sutrisna Wibawa M.Pd. sebagai bakal calon Bupati dan Mahmud Ardi Widanto SIP sebagai bakal calon Wakil Bupati Gunungkidul 2020-2024.
Kedua DPP Gereindra mencabut Rekomendasi Nomor 03-745/Rekom/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 20 Maret 2020 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Jajaran fungsionaris DPD Gerindra DIY, yang karena pertimbangan tertentu, tidak bersedia ditulis jatidirinya menyatakan, bahwa Rekomendasi yang ditunjukkan Purwanto, banyak kejanggalan, yang patut diduga, bahwa itu hasil rekayasa oknum internal DPD Gerindra DIY.
Team Uji Kelayakan melakukan fit and propertes tanggal 3 Agustus dan mengajukan Mayor Sunaryanta sebagai calon Bupati tanggal 15 Agustus, tetapi Rekom turun untuk Profesor Sutrisna Wibawa tanggal 30 Juli 2020. Ini kejanggalan pertama," kata dia.
Kejanggalan kedua, pencabutan Rekomendasi tanggal 20 Maret 2020, Nomor 03-745/Rekom/DPP- GERINDRA/2020 tidak masuk akal. Sementara Rekom yang 16 Juni dibiarkan.
"Untuk apa dicabut, toh nama calon Bupati dan Wakil Bupati masih sama," tandasnya.
Menurutnya makin tidak elok, karena Rekomendasi Gunungkidul dengan Kabupaten Bantul dan Sleman, tanggalnya berbeda. Yang Gunungkidul 30 Juli 2020, Bantul dan Sleman tanggal 5 Agustus 2020.
"Terkait Rekom yang diduga bodong, dalam gerak cepat akan diselidiki. Jika perekayasa ditemukan, siapa pun dia, bakal dijatuhi sanksi pemecatan," pungkasnya.
(Bambang Wahyu Widayadi)
"Rekomendasi untuk Profesor saya terima jam 11.00 Wib tadi siang," ujar Purwanto, Rabu malam 2/9/20, jam 20.00 Wib. melalui aplikasi WhatsApp.
Kepada Media, Purwanto menunjukan Rekomendasi Nomor 06-768/Rekom/DPP-GERINDRA/
Substansi Rekomendasi yang pokok ada dua hal.
Pertama, DPP Gerindra menyetujui dan merekomendasi Profesor Dr. Sutrisna Wibawa M.Pd. sebagai bakal calon Bupati dan Mahmud Ardi Widanto SIP sebagai bakal calon Wakil Bupati Gunungkidul 2020-2024.
Kedua DPP Gereindra mencabut Rekomendasi Nomor 03-745/Rekom/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 20 Maret 2020 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Jajaran fungsionaris DPD Gerindra DIY, yang karena pertimbangan tertentu, tidak bersedia ditulis jatidirinya menyatakan, bahwa Rekomendasi yang ditunjukkan Purwanto, banyak kejanggalan, yang patut diduga, bahwa itu hasil rekayasa oknum internal DPD Gerindra DIY.
Team Uji Kelayakan melakukan fit and propertes tanggal 3 Agustus dan mengajukan Mayor Sunaryanta sebagai calon Bupati tanggal 15 Agustus, tetapi Rekom turun untuk Profesor Sutrisna Wibawa tanggal 30 Juli 2020. Ini kejanggalan pertama," kata dia.
Kejanggalan kedua, pencabutan Rekomendasi tanggal 20 Maret 2020, Nomor 03-745/Rekom/DPP-
"Untuk apa dicabut, toh nama calon Bupati dan Wakil Bupati masih sama," tandasnya.
Menurutnya makin tidak elok, karena Rekomendasi Gunungkidul dengan Kabupaten Bantul dan Sleman, tanggalnya berbeda. Yang Gunungkidul 30 Juli 2020, Bantul dan Sleman tanggal 5 Agustus 2020.
"Terkait Rekom yang diduga bodong, dalam gerak cepat akan diselidiki. Jika perekayasa ditemukan, siapa pun dia, bakal dijatuhi sanksi pemecatan," pungkasnya.
(Bambang Wahyu Widayadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda