WONOSARI, Dasar Negara, seperti yang tertulis di Bab XI, Pasal 29 Ayat 1
berbunyi Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Di
bawah alam sadar, semalam saya Bertemu Bung Karno salah satu Proklamator
Indonesia.
Saya bertanya ke Bung Karno, Paduka Tuan dijunjung sebagai Penggali
Pancasila 1 Juni 1945. Guru sekolah mengajarkan kepada murid, bahwa Pancasila
adalah Dasar Negara. Mengapa Pasal 29 Ayat 1, berbeda?
Bung Karno tersenyum. Dia menjawab lirih, jernih dan tegas, jangan
pisahkan Ayat 1 dan Ayat 2 di Pasal yang sama. Jangan pula pisahkan dengan
Pembukaan UUD 1945.
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,”
tegas Paduka.
Saya tidak nyambung dengan yang beliau maksud. Saya mendesak ahli orasi
itu untuk menjelaskan secara kongkrit.
“Ketuhanan Yang Maha Esa itu juga disebut di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat,”
kata Beliau menuntun saya dengan sabar.
Ketuhanan Yang Maha
Esa, lanjut penulis buku Indonesia Menggugat itu, munjukan posisi setiap
manusia, tidak pandang suku, bangsa dan agama, bahwa hakekat kehadirannya
adalah sebagai Abdulloh dan Kalifatulloh.
“Abdulloh merupakan posisi
kebutuhan mencari dan mengagungkan
Tuhan. Kalifatulloh adalah posisi kebutuhan memelihara alam semesta agar tidak
rusak seperti yang kita temui saat ini,” tandas Bung Karno.
Saya berpikir, Bung
Karno sedang menyindir manusia yang saat ini banyak membuat kerusakan di bumi.
Beliau manggut-manggut kebapakan, sembari mengatakan, Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
merupakan kunci pelaksanan fungsi
manusia sebagai kalifatulloh.
Kesimpulan saya, bisa benar bisa salah, Ketuhanan Yang Maha Esa merupkan dasar sekaligus perintah untuk seluruh umat manusia agar sadar
posisi.
Mengagungkan nama Tuhan (sebagai hamba) harus diimplementasikan dalam
praktik kalifatulloh dengan cara melindungi bangsa dan tanah tumpah darah.
Pembukaan UUD 1945 berkait dengan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 adalah konsep
universal. Sebagian besar Pemimpin, tidak menyadari sedalam itu. Maksud saya,
tidak sanggup mencari hubungan antara batang tubuh dan pembukaan.
Akibat paling fatal, rakyat setiap hari disuguhi tontonan pertikaian
para pemimpin di tiga media televisi nasional. Sementara perselisihan, dan gontok-gontokan
tidak bermanfaat untuk melindungi
segenap bangsa dan tanah tumpah darah.
.
Bambang Wahyu Widayadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda