GUNUNGKIDUL,
Penopang terbesar perekonian Gunungkidul hingga tahun 2017, tetap berada di
sektor usaha pertanian. Sementara kebijakan umum Pemda tidak menempatkan sektor
pertanian dalam urusan wajib, melainkan dalam uruan pilihan. Dana yang
disedikakan untuk sektor pertanian pun tidak sebesar dana bidang pariwisata.
Penyelanggaraan
urusan Pemerintahan Daerah seperti yang disebut di dalam Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gunungkidul 2017 terbagi dua, pertama urusan wajib,
kedua urusan pilihan.
Hj.
Badingah. di dalam LKPJ 2017 halaman 4 alinea ke 3, memaparkan, bahwa perekonomian
Kabupaten Gunungkidul sampai dengan tahun 2017, masih didominasi oleh usaha
pertanian dalam arti luas.
“Kontribusi
pertanian sebesar 25.28%, diikuti usaha
bangunan / kontruksi 9,40%, dan industri pengolahan sebesar 9,38%,” tandas
Badingah di depan sidang paripurna DPRD, Senin, pekan silam.
Menyangkut
Kebijakan Urusan Pemerintahan Daerah,
Bupati menyediakan dana bidang pertanian dalam porsi kurang memadai. Dari
6 urusan pilihan, dana untuk bidang pertanian ada di urutan ke 3, setelah bidang pariwisata dan perdagangan.
Mengutip LKPJ Bupati, bidang pariwisata
dijatah Rp 19.113.332.500,00, perdagangan Rp 18.360.048.600,00, sementara
pertanian hanya disediakan dana sebesar Rp 13.640.277.675,00.
Publik berharap, pada tiga tahun sisa
jabatan, hingga 2021, Bupati Badingah mengubah kebijakan, minimal dana untuk
pembangunan pertanian sama dengan jatah pengembangan sektor pariwisata.
Bambang Wahyu Widayadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda