GUNUNGKIDUL, Publik mempertanyakan, dalam LKPJ Bupati 2017 bidang pertanian dimasukkan ke dalam urusan pilihan, dan tidak ke urusan wajib. Publik agak kecewa, anggaran bidang pertanian berada di bawah bidang pariwirata. Dewan berjanji anggaran pertanian bisa diusulkan bertambah.
Terkait
permasalahan di atas, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Whyudi dan Ketua DPRD
Suharno, SE memaparkan penjelasan singkat.
Menurut
Immawan, pertanian masuk ke bidang pilihan itu merupakan standar baku nasional.
“Karena tidak
semua daerah bisa menjadikan pertanian sebagai basis pembangunan dan kesejahteraan ekonomi,” kata Immawan
2/4/18.
Menjawab
pertanyaan megapa anggaran pertanian tidak disamakan dengan bidang lain, Immawan
menjelaskan, bahwa tidak bisa dinilai satu persatu dengan besaran alokasi
anggaran masing-masing.
Logikanya,
lanjut Immawan, anggaran menyesuaikan program, bukan membagi-bagi anggaran. Kalau unsur-unsur yang harus
dibiayai tidak memerlukan biaya tinggi, tidak lantas anggarannya dipagu sama rata.
“Di samping
itu, di sektor pertanian telah banyak bantun alat dari DIY maupun dari Pusat,”
tandasnya.
Di tempat
terpisah, Suharno, SE, Ketua DP0RD membeberkan, urusan wajib adalah urusan sangat mendasar, berkaitan dengan hak dan
pelayanan masyarakat, yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Urusan
pilihan menurutnya adalah urusan pemerintah yang secara nyata ada, berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi daerah.
Menyangkut
kecilnya anggaran bidang pertanian, ke depan Dewan akan memperjuangkan agar
memperoleh tambahan.
Aggaran bidang
pertanian Rp 13 M, saya pikir bisa diperjuangkan minimal sama dengan anggaran
bidang pariwisata Rp 19 M,” tegas Suarhno.
Bambang
Wahyu Widayadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda