GUNUNGKIDUL,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berubah
menjadi Dewan Perwakilan Partai (DPP). Tanpa disadari, hal demikian ini
benar-benar terjadi. Konstuen atau pemilih tidak bisa berbuat apa-apa.
Drs.
Sutata, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) anggota DPRD DIY, pekan lalu
di-PAW (diganti antar waktu). Alasannya, perolehan suara pada waktu Pemilu 2014
tidak mencapai 35% dari total suara sah.
Durasi setahun
masa jabatan oleh PAN diminta, kemudian diserahkan kepada caleg peraih suara
urutan kedua. Aturan pergantian antar waktu adalah mutlak kewenangan partai.
Konstituen
(pemilih) meski menganggap Drs. Sutata
punya kehebatan dalam bekerja tidak mampu mempertahankan. Di kursi DPRD DIY,
Sutata bukan wakil rakyat, melainkan wakil partai.
Peristiwa
yang sama, bakal menimpa Sarmidi, anggota DPRD Gunungkidul. Mulai Agustus 2018
dia akan dicopot dari kedudukannya oleh PAN. Kursi Sarmidi akan digantikan
Sugeng, dengan alasan yang sama, suara Sarmidi tidak mencapai 35% dari suara
sah.
Mencermati
dua peristiwa beruntun, sepanjang kedua anggota DPRD itu menerima realitas
pahit, PAN tidak akan merugi. Sementara ketika perlakuan serupa itu dipandang
sebagai tindakan seena-mena, kemungkinan besar PAN bakal ditinggal lompat pagar,
pindah ke lain kandang.
Penyusunan
dan pengajuan daftar calon sementara (DCS) anggota legeslatif, September 2018,
kabarnya dimulai. Masyarakat menunggu gerakan serta tindakan Sutata dan
Sarmidi.
Setahun
menganggur, bagi mantan anggota dewan, bisa menjadi siksaan tersendiri.
Bambang
Wahyu Widayadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda