Senin, 02 April 2018

DPR CENDERUNG BERUBAH MENJADI DPP


GUNUNGKIDUL,  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berubah menjadi Dewan Perwakilan Partai (DPP). Tanpa disadari, hal demikian ini benar-benar terjadi. Konstuen atau pemilih tidak bisa berbuat apa-apa.

Drs. Sutata, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) anggota DPRD DIY, pekan lalu di-PAW (diganti antar waktu). Alasannya, perolehan suara pada waktu Pemilu 2014 tidak mencapai 35% dari total suara sah.

Durasi setahun masa jabatan oleh PAN diminta, kemudian diserahkan kepada caleg peraih suara urutan kedua. Aturan pergantian antar waktu adalah mutlak kewenangan partai.

Konstituen (pemilih)  meski menganggap Drs. Sutata punya kehebatan dalam bekerja tidak mampu mempertahankan. Di kursi DPRD DIY, Sutata bukan wakil rakyat, melainkan wakil partai.

Peristiwa yang sama, bakal menimpa Sarmidi, anggota DPRD Gunungkidul. Mulai Agustus 2018 dia akan dicopot dari kedudukannya oleh PAN. Kursi Sarmidi akan digantikan Sugeng, dengan alasan yang sama, suara Sarmidi tidak mencapai 35% dari suara sah.

Mencermati dua peristiwa beruntun, sepanjang kedua anggota DPRD itu menerima realitas pahit, PAN tidak akan merugi. Sementara ketika perlakuan serupa itu dipandang sebagai tindakan seena-mena, kemungkinan besar PAN bakal ditinggal lompat pagar, pindah ke lain kandang.

Penyusunan dan pengajuan daftar calon sementara (DCS) anggota legeslatif, September 2018, kabarnya dimulai. Masyarakat menunggu gerakan serta tindakan Sutata dan Sarmidi.
Setahun menganggur, bagi mantan anggota dewan, bisa menjadi siksaan tersendiri.

Bambang Wahyu Widayadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...