Sabtu, 07 April 2018

Dapil Gunungkidul Untuk Pemilu 2019 Berubah



GUNUNGKIDUL,  Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2019, perubahan daerah pemilihan (Dapil) ditetapkan KPU RI paling lambat 5 April 2018. Keputusan KPU No. 277/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, Dapil dan Alokasi Kursi DPR. DPRD I dan DPRD II yang ditandatangani Arief Budiman, Ketua KPU tertanggal 4/4/18, jatuh pada obsi dua.


“Dapil Gunungkidul berubah, KPU RI tidak menetapkan obsi pertama tetapi mengukuhkan obsi kedua,” ujar Ketua KPUD Gunungkidul, Zaenuri Ikhsan, 7/418.  


Dalam lampiran Keputusan KPU dinyatakan, Dapil 1 meliputi Kecamatan Playen (60.228 jiwa) dan Wonosari (85.771 jiwa), dijatah 9 kursi.


Dapil 2 mencakup Gedangsari (39.239), Ngawen (34.533), Nglipar (33.460) dan Kecamatan Patuk (34.094), dengan 8 jatah kursi.


Dapil 3 meliputi Kecamatan Karangmojo (55.422), Ponjong (56.310) serta Semin (56.598). Kursi untuk dapil 3 adalah 10 kursi.


Dapil 4 dijatah 9 kursi, cakupannya meliputi Kecamatan Girisubo (28.798), Rongkop (30107), Semanu (57.451) dan Tepus (36.695).


Terakhir Dapil 5, Kecamatan Paliyan (32.820), Panggang (29.264), Purwosari (20.704), Saptosari (38.512) dan Tanjungsari (28.971). Dapil ini dijatah 9 kursi.


Bambang Wahyu Widayadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...