GUNUNGKIDUL, Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2019, perubahan daerah pemilihan (Dapil) ditetapkan KPU RI paling lambat 5 April 2018. Keputusan KPU No. 277/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, Dapil dan Alokasi Kursi DPR. DPRD I dan DPRD II yang ditandatangani Arief Budiman, Ketua KPU tertanggal 4/4/18, jatuh pada obsi dua.
“Dapil Gunungkidul berubah, KPU RI tidak menetapkan obsi
pertama tetapi mengukuhkan obsi kedua,” ujar Ketua KPUD Gunungkidul, Zaenuri
Ikhsan, 7/418.
Dalam lampiran Keputusan KPU dinyatakan, Dapil 1
meliputi Kecamatan Playen (60.228 jiwa) dan Wonosari (85.771 jiwa), dijatah 9
kursi.
Dapil 2 mencakup Gedangsari (39.239), Ngawen (34.533),
Nglipar (33.460) dan Kecamatan Patuk (34.094), dengan 8 jatah kursi.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Karangmojo (55.422),
Ponjong (56.310) serta Semin (56.598). Kursi untuk dapil 3 adalah 10 kursi.
Dapil 4 dijatah 9 kursi, cakupannya meliputi Kecamatan
Girisubo (28.798), Rongkop (30107), Semanu (57.451) dan Tepus (36.695).
Terakhir Dapil 5, Kecamatan Paliyan (32.820), Panggang
(29.264), Purwosari (20.704), Saptosari (38.512) dan Tanjungsari (28.971). Dapil
ini dijatah 9 kursi.
Bambang Wahyu Widayadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda