Jenjang pendidikan menengah mencakup SMA dan SMK berdasarkan Undang-Undang
No. 23 Tahun 2014 dikelola olen Pemerintah Propinsi. Semenrata itu untuk
jenjang pendidikan dasar diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten. Selama UU
tersebut tidak / belum diubah, amanat itu harus dilaksanakan.
Mendadak Walikota Blitar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menyangkut Pasal 15 Ayat
1 dan 2, terkait lampiran huruf A. Pada lampiran yang dimaksud secara tegas
dinyatakan, bahwa menejemen pendidikan Propinsi mengelola pendidikan menengah,
kabupaten menglola pendidikan dasar.
Gugatan tersebut dilandasi adanya kekhawatiran, bahwa pendidkan gratis yang
selama ini dinikmati warga akan berubah menjadi sebaliknya. Di sisi lain, hingga
saat ini, MK belum mengeluarkan putusan apapun.
Pengambilalihan pengelolaan yang rencananya akan dilaksanakan Januari 2017,
menurut Slamet, SPd. MM, politisi Golkar, anggota Komisi A DPRD DIY, rupanya
bakal batal dilaksanakan.
“Padahal, kalau itu diberakukan, paling tidak tiga (3) keuntungan dipetik
sekaligus,” kata Slmet, Sabtu pagi 27/8/2016.
Pertama, kata dia, pengelolaan bisa fokus, karena Pesat menangani perguruan
tinggi, Propinsi pendidikan menengah, Kabupaten pendidikan dasar. Yang kedua, kemungkinan
terjadi KKN pada masa penerimaan siswa baru adalah kecil. Keuntungan ketiga,
pemerataan kuaitas pendidikan terjaga, karena guru berkualitas akan menyebar,
tidak menumpuk di kota.
Sumber lain menginformasikan, bahwa kemungkinan mundurnya peralihan
pengelolaan SMA / SMK, karena Peraturan Pemerintah yang secara teknis mengatur
segala sesuatu yang berkenaan dengan pengelolaan, hingga kini belum diterbitkan.