Sabtu, 27 Agustus 2016

SMA / SMK BATAL DIKELOLA PROPINSI?



 
Slamet. dok pri
Jenjang pendidikan menengah mencakup SMA dan SMK berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dikelola olen Pemerintah Propinsi. Semenrata itu untuk jenjang pendidikan dasar diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten. Selama UU tersebut tidak / belum diubah, amanat itu harus dilaksanakan.

Mendadak Walikota Blitar mengajukan gugatan ke  Mahkamah Konstitusi menyangkut Pasal 15 Ayat 1 dan 2, terkait lampiran huruf A. Pada lampiran yang dimaksud secara tegas dinyatakan, bahwa menejemen pendidikan Propinsi mengelola pendidikan menengah, kabupaten menglola pendidikan dasar.

Gugatan tersebut dilandasi adanya kekhawatiran, bahwa pendidkan gratis yang selama ini dinikmati warga akan berubah menjadi sebaliknya. Di sisi lain, hingga saat ini, MK belum mengeluarkan putusan apapun.

Pengambilalihan pengelolaan yang rencananya akan dilaksanakan Januari 2017, menurut Slamet, SPd. MM,   politisi Golkar, anggota Komisi A DPRD DIY, rupanya bakal batal dilaksanakan.

“Padahal, kalau itu diberakukan, paling tidak tiga (3) keuntungan dipetik sekaligus,” kata Slmet, Sabtu pagi 27/8/2016.

Pertama, kata dia, pengelolaan bisa fokus, karena Pesat menangani perguruan tinggi, Propinsi pendidikan menengah, Kabupaten pendidikan dasar. Yang kedua, kemungkinan terjadi KKN pada masa penerimaan siswa baru adalah kecil. Keuntungan ketiga, pemerataan kuaitas pendidikan terjaga, karena guru berkualitas akan menyebar, tidak menumpuk di kota.

Sumber lain menginformasikan, bahwa kemungkinan mundurnya peralihan pengelolaan SMA / SMK, karena Peraturan Pemerintah yang secara teknis mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan pengelolaan, hingga kini belum diterbitkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Menurut Anda

DHANDHANG-GULA NALISIR

Siji Gunungkidul  ing mangsa kawuri  Alas wingit 'king tebih sinawang Sato galak panunggune. Jalma nerak keplayu Asri wana caketing ati ...