Sarmidi. dok pribadi |
Komisi A menyatakan jengkel terkait dengan
pengisian perangkat desa tahun 2016. Desa Puwodadi Kecamatan Tepus baru saja
dilerai, muncul di Semoyo, Kecamatan Patuk. Semoyo belum terselesaikan, Desa
Karangrejek, Kecamatan Wonosari menyusul.
“Yang salah itu Perda dan Perbubnya, atau memang aparat Desa dan Kecamatan
yang tidak mampu menterjemahkan aturan, Komisi A sedang melakukan telaah,” ujar
Sarmidi Politisi PAN, Jumat petang, 26/8/2016.
Dari beberapa temuan, menurut anggota Komisi A yang mantan Kades ini,
rata-rata dalam melaksanakan tugas, Panitia Penguji di bawah kendali Kepala
Desa tidak tranparan. Mereka menafsirkan aturan menurut kemauan dan pemahaman
pribadi.
“Di samping itu, Camat yang diberi kewenangan untuk mengawasi proses
pelaksanaan pengisian perangkat desa, sebagaian tidak melakukan tugas dengan
semestinya,” imbuh Sarmidi.
Sekedar menunjuk bukti, lanjut Sarmidi, Desa Pilangrejo kondisinya relatif
terkendali, tidak terjadi masalah. Menurut informasi yang dia terima, ketika
prosesi pengisian perangkat, Camat Nglipar proaktif. Hal serupa terjadi di
Kecamatan Ngawen.
Patut disinyalir, kata Sarmidi, untuk Tepus, Patuk dan Wonosari, kurang
dipedulikan Camat. Akibatnya, hasil seleksi menuai kisruh dan protes.
“Terjadi kisruh pengisian perangkat desa yang bermunculan saat ini,
pertama, karena Panitia tidak
transparan, sekaligus overleping menafsirkan aturan berdasarakan pemahaman
pribadi. Kedua, Camat tidak mampu bekerja sesui tugas,” simpulnya.
Mumpung perbaikan Raperda soal pengisian dan pengangkatan perangkat desa
belum ditetapkan, menurut Sarmidi, kalau memang tidak mampu, maka kewenangan
Camat dihapus, dikembalikan ke Bagian Pemerintahan Desa.
Dalam waktu dekat, kata dia, Komisi A akan memanggil 18 Camat, untuk
dimintai keterangan sesuai kewenangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda